Wilayah Mataram Setelah Perjanjian Giyanti 1755 Masehi

Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara VOC, pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III, dan kelompok Pangeran Mangkubumi. 
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, sebelah tenggara Karanganyar, Jawa Tengah.
Secara garis besar isi Perjanjian Giyanti adalah membagi Mataram menjadi dua bagian, yakni Kasunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Pakubuwana III dan Kasultanan Yogyakarta di bawah rajanya yang bergelar Hamengkubuwana I. Sebelumnya, keraton Surakarta telah berdiri terlebih dahulu pada kurun waktu kekuasaan Pakubuwana II sebagai pengganti keraton Kartasura yang hancur lantaran serangan orang-orang Tionghoa di bawah kepemimpinan Hamangkurat V.
Perjanjian Giyanti belum mengakhiri kerusuhan, karena dalam perjanjian ini kelompok Pangeran Sambernyawa tidak diikutsertakan. Seperti yang diketahui, dalam Perjanjian Giyanti Pangeran Sambernyawa adalah rival Pangeran Mangkubumi untuk menjadi penguasa Mataram. Perjanjian Giyanti merupakan bentuk persekongkolan untuk mengalahkan pemberontak, yaitu Pangeran Sambernyawa. Karena itu, Perjanjian Giyanti dilaksanakan dengan tujuan membangun aliansi kekuatan baru untuk menumpas pemberontak dan mengurangi kekuatan pemberontak dengan menggandeng salah satu kekuatannya.
Kelompok Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini. Setelah perjanjian damai ditandatangani, Pangeran Mangkubumi kemudian ikut menyerang kelompok pemberontak, yaitu Pangeran Sambernyawa. Kelompok Pangeran Sambernyawa kemudian juga akan menandatangi perjanjian damai dalam perjanjian selanjutnya.


-----------------------------------
Ditulis ulang dan disadur
Oleh: Bhre Polo
Sumber:

Komentar