Prasasti Kambang Putih(antara 1042-1052M); Kerajaan Jenggala (1042-1052M)


Prasasti Kambang Putih dibuat oleh Raja Sri Mapanji Garasakan, sekitar antara tahun 1042-1052M. Kambang Putih merujuk pada sebuah wilayah yang sekarang merupakan Kabupaten Tuban. Saat ini Prasasti Kambang Putih, tersimpan di museum Nasional dengan nomor inventory D.23. 
Prasasti tersebut ditulis pada dua sisi. Sisi bagian depan sudah terkikis dan sangat aus, sehingga sudah tidak dapat terbaca. Sedangkan sisi bagian belakang ada beberapa yang sudah aus, akan tetapi pada umumnya masih bisa terbaca.
Prasasti ini berisi tentang peraturan di daerah Sima, seperti pungutan pajak perdagangan dan usaha(masambyawahara), pelanggaran hukum pidana dan perdata (sukhadukha), hak-hak istimewa yang biasa didapat oleh Raja dan kaum bangsawan, yang diberikan kepada penduduk Kambang Putih.
Selain itu, terdapat aktivitas perniagaan yang berkaitan dengan perahu, serta perdagangan lain di wilayah Kambang Putih, seperti yang tertera dalam kutipan alih aksara pada prasasti tersebut di bagian belakang, baris 8:
“...yan andah sawanteyan rin satuhan parahu sajuragan karwa pabkelan 
padati patan padati...”.
Dan pada sisi yang sama namun di baris yang kesembilan, terdapat kalimat 
seperti ini : 
“...dwal pikupikulan. pitun pikul. banawa karwa tundan. samankana 
kawnan ikan kamban putih wnan apadagana wdi tali pahina...”.
Adanya kata 'parahu' dalam bahasa Jawa (prahu), dalam bahasa Indonesia 
tidak lain artinya kapal. Kata 'banawa' juga merupakan jenis kapal yang memiliki 
geladak atau dek dan jenis kapal besar yang dapat berlayar di tengah laut. 
Ada pula kata 'tundan' yang terdapat dalam kalimat dalam sebuah aturan dagang, "jika menggunakan perahu ber'tundan'(perahu yang mempunyai kerangka keseimbangan), mereka akan dibebaskan dari pajak".
Berikut alih aksara oleh JLA Brandes yang telah diterbitkan:

-----------------------------------------
Oleh: Bhre Polo
Sumber:

Komentar